JINAYAT
Jinayat adalah hukum terhadap bentuk kejahatan seperti
pembunuhan,berzina,menuduh zina,pencurian,mabuk dan lain-lainnya
A. Macam macam jinayat:
1. KHUDUD :
Khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’
untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama
2. QISHOSH :
Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai
merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash terbagi menjadi 2 macam :
a.
Qishash jiwa,yakni hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
b.
Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai,
merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
SYARAT Qishash
a. pelaku
pembunuhan sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak
kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.
Pembunuh bukanlah bapak dari korban.
c. Orang
yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka,
perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.
Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota tubuh dengan
anggota tubuh, (mata dengan mata, telinga dengan telinga).
e.
Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang sama yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang
melukai itu.
f. Orang
yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah
boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir
setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR.
Turmudzi dan Nasaâ’)
PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH MASSA
Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua tanpa
terkecuali
QISHASH ANGGOTA TUBUH
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan
kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)
3. TA’ZIR
Ta’zir ialah suatu hukuman yang hukumnya diserahkan secara penuh kepada
penguasa (Raja,Khalifah,dll.)
4. KAFAROT
Kafarot ialah denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan
atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat
Zhihar.
Kafarat (denda) atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari
makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa
yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.
5. DIAT
Diat adalah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan
padanya hukuman bunuh.
Diat dilakukan ketika :
a. Bila
wali atau ahli waris korban memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b.
Pembunuh yang tidak sengaja
c.
Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-Macam DIAT
a. Diyat Mughalazhah yakni denda yang diwajibkan atas
pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda
aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada
unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta
pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun
jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3
tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang
sedang hamil)
Contoh :
· Pembunuhan sengaja yaitu
ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja
· Pembunuhan di bulan haram
yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram
atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih
mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan
tongkat, cambuk dll.
· Pemotongan atau membuat
cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhoffafah ialah denda ringan yang diwajibkan atas
pembunuhan tersalah(tidak disengaja). Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri
dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta
betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta
betina umur 1 tahun dan boleh diganti dengan uang yang seharga dengan denda
tersebut
Contoh :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan
obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat
cacat serta melukai anggota badan.
B. PERBUATAN YANG
DIHUKUMI JINAYAT
1. ZINA
adalah perbuatan ber sanggama
antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan suami istri
yang sah atau sesuai syar’i
zina adalah perbuatan yang dilarang oleh agama seperti di dalam surat al-israa
ayat 32,yang artinya:
DALIL:
“Dan janganlah kamu
mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang
keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
HUKUMAN: hukuman bagi pezina adalah dirajam
2. MENCURI,MERAMPOK DAN
GHOSOB
a. Mencuri : mencuri ialah suatu perbuatan
mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki
secara sembunyi-sembunyi.
DALIL:
Artinya : Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
Hukuman bagi pencuri adalah
potong tangan.
Syarat Wajibnya Pemotongan
dalam Had Mencuri :
1- Si pencuri adalah seorang mukallaf
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang
berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai
nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan
sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan fihak korban dari hartanya
yang dicuri.
b. Merampok : ialah suatu perbuatan mengambil
barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki dengan
paksaan atau ancaman.
DALIL : Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)
HUKUMAN :
1. Di bunuh
2. Di salib
3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan
4. Di buang dari negeri tempat kediamannya
(deportasi)
c. Ghosob : meminjam barang atau hak orang
lain tanpa meminta izin terlebih dahulu.
DALIL : Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal
tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis
HUKUMAN :
a. Mendapat dosa
b. Wajib mengembalikan
c. Apabila rusak atau hilang maka ia wajib mengganti
3. MEMINUM KHAMR
Khamr ialah barang yang memabukkan dan Khamr merupakan induk
segala kekejian dan kotoran yang dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan,
kehancuran dan dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan
melanggar kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan. Dan
karena itulah mengapa khamr diharamkan.
DALIL : "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)," (Al-Maadiah: 90-91).
HUKUMAN: Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr selain
berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah
turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk
memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong,
sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya
bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti
dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya.
Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat,
pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
4. MEMBUNUH
adalah suatu tindakan untuk menghilangkan
nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan
hukum.
DALIL : "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar" (Surah Al Isra :33)
HUKUMAN : qishash
NAMA : MOHAMMAD KHOYYUM IMAM
KELAS : XII A2
NO : 20
SUMBER : alislamu.com,
kabarislam.com, wikipedia islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar