Kamis, 27 September 2012

JINAYAT



JINAYAT
Jinayat adalah hukum terhadap bentuk kejahatan seperti pembunuhan,berzina,menuduh zina,pencurian,mabuk dan lain-lainnya
A.     Macam macam jinayat:
1.      KHUDUD :
Khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama
2.      QISHOSH :
Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash terbagi menjadi 2 macam :
a. Qishash jiwa,yakni hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

SYARAT Qishash
a. pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukanlah bapak dari korban.
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh, (mata dengan mata, telinga dengan telinga).
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang sama yang  telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH MASSA
Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua tanpa terkecuali





QISHASH ANGGOTA TUBUH
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)

3.      TA’ZIR
Ta’zir ialah suatu hukuman yang hukumnya diserahkan secara penuh kepada penguasa (Raja,Khalifah,dll.)

4.      KAFAROT
Kafarot ialah denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.

Kafarat (denda) atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.

5.      DIAT
Diat adalah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diat dilakukan ketika :
a. Bila wali atau ahli waris korban memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

Macam-Macam DIAT
a.     Diyat Mughalazhah yakni denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil)
Contoh :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dll.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b.     Diyat Mukhoffafah ialah denda ringan yang diwajibkan atas pembunuhan tersalah(tidak disengaja). Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun dan boleh diganti dengan uang yang seharga dengan denda tersebut
Contoh :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
B.     PERBUATAN YANG DIHUKUMI JINAYAT
1.      ZINA
adalah perbuatan ber sanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan suami istri yang sah atau sesuai syar’i
zina adalah perbuatan yang dilarang oleh agama seperti di dalam surat al-israa ayat 32,yang artinya:
 DALIL:
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
HUKUMAN: hukuman bagi pezina adalah dirajam

2.      MENCURI,MERAMPOK DAN GHOSOB
a.     Mencuri : mencuri ialah suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki secara sembunyi-sembunyi.
  DALIL:
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
Hukuman bagi pencuri adalah potong tangan.
Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri :
1- Si pencuri adalah seorang mukallaf
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
b.     Merampok : ialah suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki dengan paksaan atau ancaman.
DALIL : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)
HUKUMAN :
1. Di bunuh
2. Di salib
3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan
4. Di buang dari negeri tempat kediamannya (deportasi)

c.      Ghosob : meminjam barang atau hak orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu.
DALIL : Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis
HUKUMAN :
a.     Mendapat dosa
b.     Wajib mengembalikan
c.      Apabila rusak atau hilang maka ia wajib mengganti

3.      MEMINUM KHAMR
Khamr ialah barang yang memabukkan dan Khamr merupakan induk segala kekejian dan kotoran yang dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan, kehancuran dan dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan melanggar kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan. Dan karena itulah mengapa khamr diharamkan.
DALIL : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).
HUKUMAN: Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.


4.      MEMBUNUH
 adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
DALIL : "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar" (Surah Al Isra :33)
HUKUMAN : qishash
















NAMA       : MOHAMMAD KHOYYUM IMAM
KELAS     : XII A2
NO             : 20
SUMBER   : alislamu.com, kabarislam.com, wikipedia islam