Kamis, 27 September 2012

JINAYAT



JINAYAT
Jinayat adalah hukum terhadap bentuk kejahatan seperti pembunuhan,berzina,menuduh zina,pencurian,mabuk dan lain-lainnya
A.     Macam macam jinayat:
1.      KHUDUD :
Khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama
2.      QISHOSH :
Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Qishash terbagi menjadi 2 macam :
a. Qishash jiwa,yakni hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

SYARAT Qishash
a. pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukanlah bapak dari korban.
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh, (mata dengan mata, telinga dengan telinga).
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang sama yang  telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH MASSA
Sekelompok orang yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua tanpa terkecuali





QISHASH ANGGOTA TUBUH
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)

3.      TA’ZIR
Ta’zir ialah suatu hukuman yang hukumnya diserahkan secara penuh kepada penguasa (Raja,Khalifah,dll.)

4.      KAFAROT
Kafarot ialah denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.

Kafarat (denda) atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.

5.      DIAT
Diat adalah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diat dilakukan ketika :
a. Bila wali atau ahli waris korban memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

Macam-Macam DIAT
a.     Diyat Mughalazhah yakni denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil)
Contoh :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dll.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b.     Diyat Mukhoffafah ialah denda ringan yang diwajibkan atas pembunuhan tersalah(tidak disengaja). Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun dan boleh diganti dengan uang yang seharga dengan denda tersebut
Contoh :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
B.     PERBUATAN YANG DIHUKUMI JINAYAT
1.      ZINA
adalah perbuatan ber sanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan suami istri yang sah atau sesuai syar’i
zina adalah perbuatan yang dilarang oleh agama seperti di dalam surat al-israa ayat 32,yang artinya:
 DALIL:
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
HUKUMAN: hukuman bagi pezina adalah dirajam

2.      MENCURI,MERAMPOK DAN GHOSOB
a.     Mencuri : mencuri ialah suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki secara sembunyi-sembunyi.
  DALIL:
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
Hukuman bagi pencuri adalah potong tangan.
Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri :
1- Si pencuri adalah seorang mukallaf
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
b.     Merampok : ialah suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki dengan paksaan atau ancaman.
DALIL : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33)
HUKUMAN :
1. Di bunuh
2. Di salib
3. Di potong tangan dan kakinya bersilangan
4. Di buang dari negeri tempat kediamannya (deportasi)

c.      Ghosob : meminjam barang atau hak orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu.
DALIL : Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis
HUKUMAN :
a.     Mendapat dosa
b.     Wajib mengembalikan
c.      Apabila rusak atau hilang maka ia wajib mengganti

3.      MEMINUM KHAMR
Khamr ialah barang yang memabukkan dan Khamr merupakan induk segala kekejian dan kotoran yang dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan, kehancuran dan dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan melanggar kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan. Dan karena itulah mengapa khamr diharamkan.
DALIL : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).
HUKUMAN: Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamr selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.


4.      MEMBUNUH
 adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
DALIL : "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar" (Surah Al Isra :33)
HUKUMAN : qishash
















NAMA       : MOHAMMAD KHOYYUM IMAM
KELAS     : XII A2
NO             : 20
SUMBER   : alislamu.com, kabarislam.com, wikipedia islam



Selasa, 17 Januari 2012

                                                                             INTERNET
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Daftar kejadian penting

Tahun Kejadian
1957 Uni Soviet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958 Sebagai buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah sebuah badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang bertujuan agar Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya adalah teknologi komputer.
1962 J.C.R. Licklider menulis sebuah tulisan mengenai sebuah visi di mana komputer-komputer dapat saling dihubungkan antara satu dengan lainnya secara global agar setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Pada tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-an Teori mengenai packet-switching dapat diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-an ARPA mengembangkan ARPANET untuk mempromosikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang dapat dihubungkan hingga tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965 Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968 Jaringan Tymnet dibuat.
1971 Anggota jaringan ARPANET bertambah menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika*Serikat dan universitas.
1972 Sebuah kelompok kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dibuat untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di antaranya adalah Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini adalah Vint Cerf, yang kemudian disebut sebagai "Bapak Internet"
1972-1974 Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melalui jaringan dial-up.
1973 ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET bertambah lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.
1974 Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974 Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka sebuah versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sebagai Telenet, yang merupakan layanan paket data publik pertama.
1977 Sudah ada 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978 Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979 Grup diskusi Usenet pertama dibuat oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Pada tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-an Komputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota hingga 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun dibangun pada tahun ini oleh para ilmuwan dan pakar pada bidang ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya kepada para ilmuwan tersebut tanpa harus mengakses ARPANET.
1982 Istilah "Internet" pertama kali digunakan, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host tanpa harus mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat ada lebih dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986 Diperkenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS (Domain Name System) yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer.

Kejadian penting lainnya

Tahun 1971, Ray Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, ikon "@" juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.
Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web.

Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator.

Jumat, 06 Mei 2011

Menguak Sejarah dibalik Perkembangan Teknologi Dunia

     
                                             

      Teknologi saat ini telah menjadi bagian yang tak terlepaskan dari kehidupan manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa teknologi. Hal ini membuat teknologi berkembang sangat cepat dan tak terhentikan. Setiap saat ada saja penemuan baru di bidang teknologi, dan kini teknologi telah membawa kita ke era dunia maya internet. Buku Cultural of Techology karya Arnold Pacey ini mencoba menguak fakta dibalik kisah panjang perjalanan sejarah teknologi di Dunia. Apa dan bagaimana teknologi itu dapat berkembang hingga saat ini?

    Pacey menjelaskan, perkembangan teknologi selalu berjalan beriringan dengan perkembangan kehidupan manusia. Nilai-nilai yang dianut oleh manusia memberikan pengaruh besar pada bagaimana teknologi  itu diciptakan. Technology is culturally. Demikianlah buku ini menjelaskan bahwa teknologi pada dasarnya berhubungan erat dengan gaya hidup (life style) dan kebiasaan manusia. Teori ini dibuktikan dengan fakta tentang snowmobiles - sebuah sepeda motor yang ditemukan pada tahun 1960. Penggunannya berbeda-beda pada daerah dan tingkat kemajuan masyarakat yang berbeda pula (technology is human activity).
Pada dasarnya ada banyak cara yang bisa digunakan  untuk memandang teknologi. Pertama dari cultural aspect seperti yang telah saya paparkan sebelumnya bahwa teknologi sangat berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut manusia, dari organizational aspect, yaitu tentang bagaimana teknologi itu dibentuk dari sebuah rentetan sistem kerja yang kompleks, dan dari technical aspect, bahwa teknologi diciptakan dari bahan-bahan dasar yang diolah sedemikian rupa dengan kemampuan manusia. Kesemuanya ini terangkum dalam 1 opini bahwa teknologi merupakan aktivitas yang meliputi organisasi kompleks sistem nilai kehidupan manusia.
    Perkembangan teknologi yang bisa dikatakan konsisten ini, ternyata memiliki kekurangan. Menurut Nicholas Rescher, faktanya perkembangan teknologi yang begitu pesat diikuti dengan ketidakberkembangannya dimensi lain. Hal ini dibuktikan Rescher melalui sistem pertanian yanhg digunakan manusia. Perkembangan teknologi pertanian tidak diikuti dengan pertambahan luas dan kualitas tanah yang digunakan. Karena itu perkembangan teknologi sangat dipengaruhi oleh keberadaan lingkungan itu sendiri.
    Hal lain yang mempengaruhi perkembangan teknologi salah satunya adalah organisasi kerja. Pada awalnya manusia bekerja sesuai dengan keinginannya sendiri. Lahan dimiliki bersama-sama. Sampai akhirnya muncul keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil kerja. Lahan mulai dimiliki perorangan dan berdirilah pabrik-pabrik yang mepekerjakan orang-orang dengan aturan-aturan yang dibuat oleh pemiliknya. Sampai akhirnya ditemukan teknologi komputer yang melahirkan sebuah teori baru mengenai division of labour (pembagian kerja). Manusia mulai menyadari akan kebutuhan ahli-ahli untuk bidang-bidang tertentu pada sistem komputer. Mulai dari perangkat lunak hingga design dan seninya.
    Perkembangan teknologi sampai di era komputerisasi  dengan division of labour ini pada akhirnya membawa kehidupan manusia pada satu sistem baru yang
mengganti hubungan masyarakat menjadi hubungan yang dibagi berdasarkan pada  kekuatan dan kemampuan. Sehingga semakin jelaslah hierarchy dan sentralisasi di dalam masyarakat. Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membuat manusia tidak memiliki banyak pilihan dan berubah menjadi mechanistic. Manusia mulai kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya seiring dengan semakin seringnya teknologi itu digunakan.
    Kesemuanya ini membawa kita pada satu kesimpulan bahwa.. “technology has always been with us. It’s not something outside society, some external force by which we are pushed arround…. Society and technology are reflection of one another..”
    Teknologi sudah menjadi bagian dari perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Teknologi dan manusia tidak bisa dipandang sebagai dua hal yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi dan akan terus berjalan bersama membentuk kehidupan baru yang dinamis dan terus berubah.